Perceraian (1985) Transcript

1. Divorce Act ( RSC , 1985, c. 3 (2nd Supp.) - Laws.justice.gc.ca

  • The court shall take into consideration only the best interests of the child of the marriage in making a parenting order or a contact order.

  • Federal laws of Canada

2. [PDF] Sharia and national law in Indonesia

  • Because of the infamous Ormas legislation (1985), Islamic organisa- tions, like others, were legally obliged to recognise the Pancasila state ideology as their ...

3. Penerangan Hukum Ke VIII Tentang Perceraian

  • Gaya APA. Penerangan Hukum Ke VIII Tentang Perceraian . (1985). Bengkulu: Direktorat Jendral Pembinaan Badan Peradilan Umum Depatermen Kehakiman.

  • Penerangan Hukum Ke VIII Tentang Perceraian . (1985). Jakarta_: Direktorat Jendral Pembinaan Badan Peradilan Umum Depatermen Kehakiman.

4. Aneka hukum perceraian di Indonesia / oleh H.M. Djamil Latif |

Aneka hukum perceraian di Indonesia / oleh H.M. Djamil Latif |

5. Persyaratan Pendaftaran Perkara - Pengadilan Agama Jakarta Utara

  • 20 aug 2024 · Fotokopi 1 lembar KTP Suami-Isteri Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh ...

  • Anda di sini: Beranda / Hubungi Kami / Persyaratan Pendaftaran Perkara

6. Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) - PA Karanganyar

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui ...

  • web resmi pengadilan agama kararanganyar update 29 September 2017

7. Mengenal Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat (Verstek) dalam Perkara ...

  • 29 sep 2022 · Perceraian merupakan perkara yang paling banyak disidangkan di Pengadilan Agama, hal tersebut didukung dari Laporan Badan Peradilan Agama ...

  • on 29 September 2022. Hits: 3456

8. Prosedur Berperkara - Pengadilan Agama Jakarta Timur

  • Untuk perkara cerai gugat : Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. ... Membayar biaya perkara kasasi ( ...

  • Cerai Talak 1Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya) : -Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). -Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).2Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.3Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: -Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). -Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). -Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun...

9. Tingkat Kasasi - Pengadilan Agama Cilegon

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: 1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah ...

  • Dilihat: 1762

10. Peninjauan Kembali - PA Masohi

  • 6 jan 2021 · Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat: Nafkah ... 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004). Membayar biaya ...

  • Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.

11. Prosedur Berperkara - PA Wates

  • 10 apr 2017 · ... perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. ... 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004).

  • Pengadilan Agama Wates

12. KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA ...

  • ... perceraian? dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi keyakinan Hakim ... Latif, H.M. Djamil, Aneka HukumPerceraian di Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

  • Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 11 ayat (3) mengamanahkan tugas daripada seorang hakim harus menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan atas dasar-dasar pertimbangan dan keyakinannya. Dalam melaksanakan tugasnya hakim dituntut mampu mengadili dan memeriksa perkara secara cermat dan teliti dari setiap gugatan yang diajukan kepadanya.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian? dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi keyakinan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam penjatuhan putusan perceraian?Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif denganpendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yaitu: Studi kepustakaan,dokumen, observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan teknik triangulasi.Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Ambarawa dalam memutus perkara perceraian telah sesuai dengan hukum acara perdata yaitu dalam HIR Pasal 162 s.d Pasal 177 tentang bukti dan BW atau KUHPerdata Buku IV Pasal 1864 s.d Pasal 1945 yaitu berpedoman pada alat bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi hal ini dapat dibuktikan dengan putusan Nomor: 0161/Pdt.G/2013/PA.Amb, dan putusan Nomor: 1026/Pdt.G/2013/PA.Amb. membuktikan bahwa Hakim memutuskan cerai...

13. Regulasi - Pengadilan Tinggi Agama Semarang

  • Layanan informasi terhadap perempuan dan anak mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian. ... Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang ...

  • Informasi mengenai Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding

14. Tingkat Perceraian Muslim dan Non muslim Di Indonesia | Suryani | Mizan

  • Keywords. Perceraian, Rumah Tangga, Perkawinan. Full Text: PDF. References. Almawardi ... 24, 1985. Paul R. Amato. “ People's Reasons for Divorcing” Journal ...

  • Abstract: The divorce rate in the Religious caused sakralitas marriage in Islam is relatively loose rules, so divorce is prone to happen. it is evident, the high divorce rate in the Religious, although its survival is limited, but still very interested in solving the problems of marriage. This is in contrast with the divorce rate in the non-Muslim communities. Therefore, this study tried to find answers to the problems that occur. Keywords: Divorce, Domestic, Marriage Abstrak: Meningkatnya angka perceraian di Pengadilan Agama disebabkan karena sakralitas perkawinan dalam aturan Islam relatif longgar, sehingga perceraian rentan terjadi. Hal ini dibuktikan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama, walaupun dibatasi keberlangsungannya, tetapi masih sangat diminati dalam menyelesaikan problematika perkawinan. Hal ini berbeda dengan tingkat perceraian dalam lingkungan masyarakat non muslim. Karenanya, penelitian ini mencoba mencari jawaban atas problematika yang terjadi. Kata Kunci: Perceraian, Rumah Tangga, Perkawinan

Perceraian (1985) Transcript

References

Top Articles
Latest Posts
Recommended Articles
Article information

Author: Tyson Zemlak

Last Updated:

Views: 6252

Rating: 4.2 / 5 (63 voted)

Reviews: 86% of readers found this page helpful

Author information

Name: Tyson Zemlak

Birthday: 1992-03-17

Address: Apt. 662 96191 Quigley Dam, Kubview, MA 42013

Phone: +441678032891

Job: Community-Services Orchestrator

Hobby: Coffee roasting, Calligraphy, Metalworking, Fashion, Vehicle restoration, Shopping, Photography

Introduction: My name is Tyson Zemlak, I am a excited, light, sparkling, super, open, fair, magnificent person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.